Tugas Mata Kuliah
KAPUK Medan, Januari 2021
REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG HUTAN KOTA
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Ultari Manalu
191201126
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas semua berkat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang – Undangan Kehutanan yang berjudul “Review Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Hutan Kota” yang disusun sebagai salah satu syarat dalam penilaian mata kuliah Kebijakan dan Perundang – Undangan Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam pembuatannya penulis menyadari bahwa tulisan ini belum sempurna baik dari segi penulisan, teknik penyusunan maupun dari aspek materi dan pembahasannya. Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca maupun pengguna laporan ini demi penyempurnaan laporan ini.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan mengedukasi bagi setiap orang yang membacanya dan semoga setelah membaca tulisan ini kita semakin peduli terhadap lingkungan alam khususnya hutan kota yang ada di sekitar kita.
Medan, Januari 2021
Penyusun
BAB I
GAMBARAN UMUM
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 secara garis besar mengatur tentang Hutan Kota dengan menimbang bahwa hutan kota merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi, ekonomi, sosial, pendidikan maupun budaya yang diperlukan guna menunjang kehidupan manusia dan mahluk hidup; bahwa dalam upaya menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalkan wilayah pencemaran lingkungan sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktivitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Hutan Kota.
Hutan
Kota adalah hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat
serta diatur sedemikian rupa di Kota Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang
Kota Kecamatan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang. Penunjukan hutan kota adalah penetapan awal suatu
wilayah tertentu sebagai hutan kota yang dapat berupa penunjukan di Kota
Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang Kota Kecamatan baikpada tanah negara
maupun tanah hak.
Peraturan
Daerah ini dibuat dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kuningan dan Bupati Kuningan yang ditetapkan di Kuningan pada
tanggal 1 Agustus 2013 dan ditandatangani
oleh Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda maka sah dan terbentuklah
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 ini.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11
Tahun 2013 pada Bab I membahas tentang “Ketentuan
Umum “ yang mencakup pasal 1 mengenai ketentuan wilayah, bagian kedua (pasal 2 - 4)
mengenai tujuan, maksud dan fungsi, Bab II tentang “Penyelenggaraan Hutan Kota” dengan bagian kesatu (pasal 5) umum,
bagian kedua (pasal 6 – 9) mengenai penunjukan
hutan kota, bagian ketiga (pasal 10 -16)
mengenai pembangunan hutan kota, bagian keempat (pasal 17-19) mengenai
penetapan hutan kota, bagian kelima (pasal 20-28) mengenai pengelolahan hutan
kota, Bab III tentang “Peran Serta dan
Pemberdayaan Masyarakat” (pasal 29 – 31), Bab IV tentang “Pembinaan Dan Pengawasan” (pasal 32),
Bab V tentang “Pembiayaan” (pasal
33), Bab VI tentang “Gugatan Perwakilan”
(pasal 34), Bab VII tentang “Penyidik”
(pasal 35), Bab VIII tentang “Ketentuan
Pidana” (pasal 36), Bab IX “Penutup”.
Tujuan Penyelenggaraan dan
pengelolaan hutan kota adalah untuk penghijauan guna mencegah pencemaran udara
dalam Daerah, kelestarian lingkungan hidup atas sumber daya alam dan
keseimbangan ekosistem lingkungan, sosial dan budaya masyarakat didaerah.
Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk menekan/mengurangi peningkatan
suhu udara di perkotaan, menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar
karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu),
mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah dan mencegah
terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya
kandungan logam berat dalam air. Fungsi Hutan Kota adalah untuk menjaga nilai
estetika, memperbaiki dan menjaga iklim mikro membuka lebih luas daerah resapan
air menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan kota, memberikan tempat
bagi eco-edukasi, memberikan kenyamanan dan kesejukan, memberikan dampak
penghijauan lingkungan dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Keadaan lingkungan perkotaan menjadi berkembang secara ekonomi,namun menurun secara ekologi. Padahal keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologi sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi kawasan perkotaan. Kondisi demikian menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem perkotaan, yang berupa meningkatnya suhu udara di perkotaan, pencemaran udara (seperti meningkatnya kadar karbon monoksida, ozon, karbon dioksida, oksida nitrogen, belerang, dan debu), menurunnya air tanah dan permukaan tanah, banjir atau genangan, instrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air tanah. Keadaan tersebut menyebabkan hubungan masyarakat perkotaan dengan lingkungan-nya menjadi tidak harmonis. Menyadari ketidakharmonisan tersebut dan mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi, maka harus ada usaha-usaha untuk menata dan memperbaiki lingkungan melalui pembangunan hutan kota. Untuk memberikan kepastian hukum tentang keberadaan hutan kota, diperlukan pengaturan peraturan daerah tentang hutan kota. Peraturan Daerah tentang Hutan Kota dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah Dasar dari tercetusnya peraturan daerah tentang hutan kota ini terjadi karena menimbang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557); Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70), Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 90 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4 ), Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 91 Seri E.
Pada pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud sebagai upaya untuk menjelaskan arti dari beberapa istilah yang digunakan dalam perda ini, sehingga dengan demikian dapat dihindarkan kesalahpahaman dalam menafsirkannya.
1. Daerah adalah Kabupaten Kuningan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Kuningan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan yang selanjutnya disngkat
DPRD.
4. Bupati adalah Bupati Kuningan.
5. Hutan adalah suatu ekosistem berupa
amparan, lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan
alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
6. Hutan Kota adalah hamparan lahan yang
bertumbuhan pohonpohon yang kompak dan rapat serta diatur sedemikian rupa di
Kota Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang Kota Kecamatan baik pada tanah
Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Penunjukan hutan kota adalah penetapan
awal suatu wilayah tertentu sebagai hutan kota yang dapat berupa penunjukan di
Kota Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang Kota Kecamatan baik pada tanah
negara maupun tanah hak.
8. Ruang terbuka hijau adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9. Kompensasi adalah pemberian ganti rugi
atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah.
10.Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan adalah ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budidaya.
11.Tanah Negara adalah tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah.
12.Tanah Hak adalah tanah-tanah yang
dibebani hak atas tanah.
13.Wilayah Perkotaan adalah merupakan pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan masyarakat perkotaan.
Dalam pasal 3 menjelaskan penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk: a. menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan; b. menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu); c. mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan d. mencegah terjadinya banjir atau genDalam pasal 5 menjelaskan tentang Penyelenggaraan hutan kota di Daerah, meliputi : a. penunjukan; b. pembangunan; c. penetapan, dan; d. pengelolaan.
Dalam
pasal 6 menjelaskan tentang (1) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota yang
perlu dilindungi dan dilestarikan, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan
Wilayah Kabupaten Kuningan, (2) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota baru
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Dalam
Pasal 8 menjelaskan tentang (1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat berada pada tanah negara atau tanah
hak. (2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan
kompensasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dalam
Pasal 9 menjelaskan tentang (1) Lokasi
penetapan dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan
pertimbangan sebagai berikut: a. luas wilayah; b. jumlah penduduk;c. tingkat
pencemaran; d. kondisi fisik kota. (2) Kriteria penetapan lokasi hutan kota
adalah sebagai berikut :a. Terletak di kota Kecamatan atau sekitar wilayah
penunjang kota Kecamatan; b. Merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan;
c. Mempunyai luas paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus)hektar dan
mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika dan sebagai resapan air.
(3) Prosentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
luas daerah dan/atau disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Dalam
pasal 10 menjelaskan tentang (1) Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan
penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2)
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah meliputi :a.
penyusunan perencanaan pembangunan; b. pelaksanaan pembangunan; c. pemeliharaan
dan pengelolaan; d. pengendalian. (3) Pelaksanaan pembangunan hutan kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Dalam
Pasal 11 membahas tentang Perencanaan dan pembangunan hutan kota dilakukan
berdasarkan jumlah penetapan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Dalam
Pasal 12 membahas tentang (1) Rencana
pembangunan hutan kota merupakan bagian dari rencana detail tata ruang Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Rencana pembangunan hutan kota harus
memenuhi kajian dari aspek-aspek: a. teknis; b. ekologis; c. ekonomis; dan d.
Sosial dan budaya setempat.
Dalam
pasal 13 membahas tentang Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, menjadi dasar dan pedoman pembuatan teknis tentang tipedan
bentuk hutan kota.
Dalam
pasal 14 menjelaskan tentang (1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, disesuaikan dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten. (2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut: a. tipe kawasan industri; b. tipe kawasan
permukiman; c. tipe kawasan rekreasi dan pariwisata; d. tipe kawasan
pelestarian plasma nuftah; e. tipe kawasan perlindungan; f. tipe kawasan
pengamanan.
Dalam
pasal 15 membahas tentang (1) Penentuan bentuk disesuaikan dengan karakteristik
lahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menjadi perencanaan pembangunan hutan
kota. (2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai
berikut : a. mengelompok; b. menyebar; dan c. jalur.
Dalam
pasal 16 membahas tentang Pelaksanaan perencanaan dan pembangunan hutan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a. penataan areal; b. penanaman; c.
pemeliharaan; dan d. pembangunan sipil teknis.
Dalam
Pasal 18 membahas tentang (1) Tanah hak yang karena keberadaannya dapat
dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan
hak atas tanah. (2) Penetapan tanah hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui proses
penunjukan dan pembangunan. (3) Pemegang dapat memperoleh insentif atas tanah
hak yang ditetapkan sebagai hutan kota. (4) Pemberian insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Daerah. (5) Tanah hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka
waktu paling sedikit 15 (limabelas) tahun. (6) Tanah hak yang dapat dimintakan
penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi criteria Pasal 9 ayat (2). (7) Penetapan dan perubahan peruntukan
tanah hak sebagai hutan kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(8) Penetapan
dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak.
Dalam pasal 20 membahas tentang (1) Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota, agar fungsi dan manfaat dapat dirasakan secara optimal. (2) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut: a. penyusunan rencana pengelolaan; b. pemeliharaan; c. perlindungan dan pengamanan; d. pemanfaatan; e. pemantauan dan evaluasi.
Dalam
pasal 21 membahas tentang (1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah
negara dapat dilakukan oleh:a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. masyarakat.(2)
Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dapat dilakukan oleh pemegang
hak. (3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui
perjanjian dengan pemegang hak.
Dalam
Pasal 22 membahas tentang Penyusunan rencana pengelolaan hutan kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan
meliputi : a.penetapan tujuan pengelolaan; b. penetapan program jangka pendek,
menengah dan jangka panjang; c. penetapan kegiatan pengelolaan; d. penetapan
kelembagaan pengelolaan; e. penetapan sistem monitoring evaluasi.
Dalam
pasal 23 membahas tentang (1) Pemeliharaan hutan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan
fungsi dan manfaat hutan kota, melalui : a. optimalisasi ruang tumbuh dan
diversifikasi tanaman; dan b. peningkatan kualitas tempat tumbuh. (2)
Optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, antara lain meliputi kegiatan:a. penyulaman; b. penjarangan; c.
pemangkasan; dan d. pengayaan. (3) Peningkatan kualitas tempat tumbuh
sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kegiatan
pemupukan dan penyiangan.
Dalam
Pasal 24 membahas tentang (1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan
dan kondisi hutan agar tetap berfungsi optimal. (2) Perlindungan dan pengamanan
hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya sebagai
berikut : a. pencegahan dan penangulangan kerusakan alam; b. pencegahan dan
penangulangan pencurian flora dan fauna; c. pencegahan dan penangulangan bahaya
kebakaran; dan d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.
Dalam
pasal 25 membahas tentang Setiap orang
atau badan dilarang melakukan perubahan fungsi lahan hutan kota yang telah
ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
Dalam
pasal 26 membahas tentang Setiap orang
atau badan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan atau
penurunan fungsi hutan kota antara lain : a. membakar hutan kota; b. menebang,
memotong, mengambil dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota tanpa seizin dari
pejabat yang berwenang; c. membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan
kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; d. mengerjakan,
menggunakan atau menduduki hutan kota secara tidak sah; e. melakukan aktifitas
sehari-hari atau berdagang secara sementara atau tetap tanpa seizin dari
pejabat yang berwenang.
Dalam
pasal 27 membahas tentang (1)
Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d,
antara lain untuk keperluan : a. Pemanfaatan hutan kota mencakup pemanfaatan
ekologi, ekonomi dan sosial budaya. b. Pemanfaatan dalam bentuk ekologi dapat berupa
pelestarian plasma nutfah, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan
dan penyuluhan. c. Pemanfaatan dalam bentuk ekonomi dapat berupa budidaya hasil
hutan bukan kayu, rekreasi, pariwisata alam, retribusi dan pungutan lain yang
sah. d. Pemanfaatan dalam bentuk sosial budaya dapat berupa atraksi budaya
lokal, olah raga dan aktivitas ekonomi masyarakat. e. Ketentuan lebih lanjut
tentang pemanfaatan hutan kota diatur dalam Peraturan Bupati. (2) Pemanfaatan
hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tidak
mengganggu tujuan, maksud dan fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Dalam
pasal 28 membahas tentang (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengelola
melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh. (2) Hasil penilaian kegiatan pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan penyempurnaan
terhadap pengelolaan hutan. (3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara
periodik.(4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap tahapan-tahapan dan
penyelesaian kegiatan berdasarkan rencana dan tata waktu yang telah disusun,
yang meliputi pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan pemanfaatan.
Dalam
pasal 29 membahas tentang (1) Pemerintah
mendorong peran serta masyarakat dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam
penyelenggaraan
hutan kota. (2) Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak penunjukan, pembangunan,
penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.
Dalam
pasal 30 membahas tentang (1) Peningkatan peran serta dan pemberdayaan
masyarakat dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan
sosialisasi; c. bantuan teknis dan insentif. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang
pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diatur dengan Peraturan Bupati.
Dalam Pasal 31 membahas tentang (1) Peranserta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan kota dapat berbentuk : a. penyediaan lahan untuk pembangunan dan pengelolaan hutan kota; b. penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota; c. pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota; d. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah dalam pembangunan dan pengelolaan hutan kota; e. kerjasama dalam penelitan dan pengembangan; f. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan hutan kota; g. bantuan pelaksanaan pembangunan pengelolaan; h. bantuan keahlian dalam pembangunan dan pengelolaan hutan kota; i. bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan; j. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota; k. pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Tata cara peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dalam
pasal 32 membahas tentang (1) Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan hutan kota merupakan tanggung jawab pemerintah
daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta pihak yang bermitra.(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara
periodik dan secara insidentil.
Dalam
pasal 33 membahas tentang Pembiayaan
pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD
Propinsi, APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam
Pasal 34 membahas tentang (1) Masyarakat
berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke
penegak hukum terhadap kerusakan hutan kota yang merugikan kehidupan
masyarakat. (2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas
pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan kota yang tidak sesuai dengan
peraturan Perungang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 35 membahas tentang (1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang pengrusakan hutan kota; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang pengrusakan hutan kota; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan tindak pidana dibidang pengrusakan hutan kota; d. melakukan pemeriksaan surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang pengrusakan hutan kota; e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana dibidang pengrusakan hutan kota; f. meminta bantuaan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengrusakan hutan kota;g. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang h. pengrusakan hutan kota, memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat di pertanggungjawabkan. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam pasal 36 membahas tentang (1) Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Dalam 37 pasal sebagai penutup.
Dari
ke 37 pasal tersebut diharapkan RTH (ruang terbuka hijau) yang ada di kabupaten
kuningan semakin banyak sehingga kelestarian lingkungan dan alam sekitar
semakin terjaga.
ASPEK PEMBANDING
Sebagai aspek pembanding kita dapat melihat dan membaca dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota meskipun secara garis besar aspek yang dibahas
sama yaitu mengenai hutan kota namun pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota ini terdapat IX (Sembilan) Bab dan 39 pasal sedangkan pada Peraturan Daerah
Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 terdapat terdapat IX (Sembilan) Bab
dan 38 pasal yang membedakannya yaitu
pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota ada
membahas tentang Sanksi Administratif pada Pasal 36 yang berisi (1) Setiap orang/badan
yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal
28 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b.
pengumuman di media massa; c.
mengembalikan kondisi dan fungsi hutan kota sesuai keadaan semula dengan biaya dibebankan kepada
pelanggar ketentuan Peraturan
Daerah ini; d. denda
administratif; e. pembekuan perizinan tertentu; dan/atau f. pencabutan perizinan tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan
Walikota.
Bila menimbang dari Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota dalam aspek “Pemeliharaan” yang tertulis pada Pasal 36 yang menjelaskan tentang (1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui : a. optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman; dan b. peningkatan kualitas tempat tumbuh. (2) Optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain meliputi kegiatan. a. penyulaman; b. penjarangan; c. pemangkasan; dan d. pengayaan. (3) Peningkatan kualitas tempat tumbuh sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kegiatan pemupukan dan penyiangan. Kemudian dalam hal “Perlindungan dan Pengamanan” yang tercantum pada Pasal 37 menjelaskan tentag (1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal. (2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya : a. pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan; b. pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit. Menurut saya kedua aspek peraturan itu juga dapat di masukkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 ini karena dengan adanya pemeliharaan maka hutan kota dapat lebih lestari karena kualitas tempat tumbuh serta tanaman dan pepohonan yang ada disekitarnya dijaga dan diatur oleh pemerintah. Perlindungan dan pengamanan hutan kota sangat juga diperlukan untuk menunjang kesejahteraan hutan kota tersebut karena mengingat banyak perilaku manusia yang sering menyimpang dan salah dalam memanfaatkan alam seperti pencurian flora maupun fauna, penebangan pohon, pembakaran hutan, membuang sampah sembarangan dan lain- lain maupun dari aspek internal hutan kota tersebut seperti adanya hama dan penyakit tanaman, perubahan cuaca yang mengakibatkan rusaknya ekosistem yang ada dalam hutan tersebut dan bencana alam oleh sebab itu perlu adanya perlindungan dan pengamanan terhadap hutan kota tersebut.
BAB III
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Review
ini bertujuan untuk memberi pengetahuan tentang Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Hutan Kota dengan membaca ini kita dapat mempelajari tentang tujuan, maksud dan
fungsi dari hutan kota, penyelenggaraan hutan kota, penunjukan hutan kota, pembangunan hutan kota, penetapan hutan kota,
pengelolahan hutan kota, peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
hutan kota, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, gugatan perwakilan, penyidik, ketentuan pidana
bagi setiap orang yang melanggar hukum.
Menurut
saya kebijakan Perda ini kurang dapat diimplementasikan kedalam kehidupan
masyarakat dimana kita ketahui masih banyak kendala, dimana masih kurangnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan kota itu, ketersediaan lahan dan
masalah tata ruang kota, semakin hari lahan semakin mahal berdampak pada
semakin dikitnya hutan kota mirisnya sering terjadi perebutan kepentingan dalam
penggunaan lahan dari berbagai sektor demi kepentingan personal, ironisnya
pembangunan gedung-gedung untuk mal dan aspek lain justru sangat marak disisi
lain tidak ketatnya sanksi bagi pemerintah dan masyarakat yang tidak mengembangkan
hutan kota. Permasalahan lingkungan seakan tidak ada habis – habisnya dengan
meningkatnya pembangunan berbagai kegiatan
seperti pembangunan jalan, kegiatan
transportasi, industri, pemukiman dan kegiatan lainnya mengakibatkan
luasaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) menurun, dan sering juga disertai dengan menurunnya
mutu lingkunan hidup contohnya hilangnya keindahan alam. Namun masalah yang
paling utama adalah kesadaran dan tanggungjawab masyarakat yang masih sangat
minim tentang perlunya melestarikan alam lingkungan disekitar kita masih
contohnya masih banyak terjadi penebangan hutan secara ilegal, pembakaran
hutan, membuang sampah sembarangan, menyalagunakan hutan kota sebagai sarana
hiburan yang merusak ekosistem didalamnya. Masih banyak masyarakat yang
menganggap bahwa persoalan lingkungan adalah tanggung jawab pemerintah dapat
kita lihat dari sampah yang ada diselokan, sungai , bahkan yang ada
dipekarangan rumah.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Menurut
saya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 ini dapat menambah atau mengadaptasi Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota pasal 36 yang membahas
tentang Sanksi Administratif, Peraturan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.71/Menhut-II/2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota dalam aspek “Pemeliharaan”
yang tertulis pada Pasal 36 dan dalam hal “Perlindungan
dan Pengamanan” yang tercantum pada Pasal 37. Karena hal tersebut juga cukup penting
dalam pengelolaan dan kesejahteraan hutan kota.
Sebaiknya pasal 27 yang
membahas tentang (1) Pemanfaatan hutan
kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d, antara lain untuk
keperluan : a. Pemanfaatan hutan kota mencakup pemanfaatan ekologi, ekonomi dan
sosial budaya. b. Pemanfaatan dalam bentuk ekologi dapat berupa pelestarian
plasma nutfah, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan. c. Pemanfaatan dalam bentuk ekonomi dapat berupa budidaya hasil
hutan bukan kayu, rekreasi, pariwisata alam, retribusi dan pungutan lain yang
sah. d. Pemanfaatan dalam bentuk sosial budaya dapat berupa atraksi budaya
lokal, olah raga dan aktivitas ekonomi masyarakat. Serta Peran serta dan
pemberdayaan yan di atur pada pasal 29-31 lebih diupayakan dan di aplikasikan
dalam lingkungan masyarakat untuk menyadarkan akan pentingnya menjaga
lingkungan alam sekitar itu.
Mengingat
banyaknya fungsi dari hutan kota ini seperti: menjaga nilai estetika, memperbaiki
dan menjaga iklim mikro, membuka lebih luas daerah resapan air, menciptakan
keseimbangan dan keindahan lingkungan kota, memberikan tempat bagi eco-edukasi,
memberikan kenyamanan dan kesejukan, memberikan dampak penghijauan lingkungan, mendukung
pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, meredam kebisingan, pelestarian
plasma nutfah, mengurangi hujan asam, penyerap karbon monoksida dan penghasil
oksigen. Oleh sebab itu kita harus Meningkatkan
kesadaran masyarakat luas tentang bahaya kehancuran alam khusunya hutan bagi
kehidupan dengan cara mengaplikasikan secara nyata pasal 27,28,29,30 dan 31
dengan adanya penyuluhan, penilaian, pendidikan, pemanfaatan sosial budaya
masyarakat dan lain lain maka kepedulian masyarakat itu akan timbul dan
berkembang sehingga alam kita bisa terjaga.
Kebijakan lain seperti memberi sanksi berat semua pihak yang terkait dengan penebangan liar dan pengerusakan lingkungan dan memberikan insentif bagi masyarakat atau pihak-pihak yang terbukti secara aktif terjun dalam pelestarian hutan, memberikan sanksi berat bagi pemerintah daerah yang tidak mengembangkan hutan kota di yang ada diwilayahnya dan sanksi yang lebih berat bagi pemerintah yang melakukan korupsi yang berakibat kerusakan lingkungan, menerapkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dalam sektor industri dan bidang lain sehingga alam kita tidak terlalu tercemar serta memberdayakan segala kemudahan yang diberikan teknologi untuk mensosialisasikan betapa berharganya hutan bagi kehidupan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Syahadat E dan Samsoedin I. 2013. Perkembangan Hutan Kota ditinjau Dari Aspek Kebijakan, Aspek Zonasi dan Aspek Jenis Pohon. 7(11):
Herlina N, Karyaningsih I, Rianto MA. 2014. Prospek Kontribusi Hutan Rakyat Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan (Studi Kasus di Kawasan Hutan Rakyat Bekas Lahan Krisis Desa Karangsari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan). 8(2):1-63.
Link Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Hutan Kota
link Peraturan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.71/Menhut-II/2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
http://menlhk.co.id/simppuh/public/uploads/files/P.71%20(4).pdf
link Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/23635
link Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
Barat NOmor 12 Tahun 2017 tentang Hutan Kota
https://jdihn.go.id/file/download/UEVSREEgTk9NT1IgMTIgVEFIVU4gMjAxNyBURU5UQU5HIEhVVEFOIEtPVEEuZG9jeA==
TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT☺
Informasinya sangat menarik dan menyadarkan saya akan pentingnya menjaga lingkungan alam
BalasHapusMantap��
BalasHapusTerimakasih 😊
Hapussetuju, ruang terbuka hijau di perkotaan saat ini memang dibutuhkan, untuk mengurangi pilusi dan memperbaiki kualitas udara. mantap.... bagus sekali
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusInformasi yang bermanfaat, semua dimulai dari kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang hijau terbuka yg ada.....
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusInformasi yang menarik dan sangat bermanfaat.
BalasHapusSemoga kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang hijau semakin nyata.
Mauliate Godang 😊
HapusLuarbiasa👍👍👍
BalasHapusMakasih kak😊
HapusWahhh infonya bagusss
BalasHapusThanks yoo 😁
Terimakasih kembali 😊
HapusKesadaran masyarakat mengenai pentingnya hutan kota perlu di sampaikan kepada masyarakat lhh banyak lg.
BalasHapusKepala daerah jg mempunyai peran yg sangat penting. Krn kalau kepala daerah mempunyai kemauan, itu akan mudah dilakukan dgn kewenangan yg dimiliki.
Terimakasih atas tanggapan nya😊
HapusMedan sdh mempunyai hutan kota, namun blm maksimal dan blm cukup.
BalasHapusPembangunan gedung yg dangat cepat, tdk diimbangi dgn penambahan hutan kota yg sgt perlu..
👍🏽👍🏽👍🏽
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusSangat menarik, semoga dapat diterapkan di kota-kota besar di Indonesia, seperti kediaman kaisar Jepang.
BalasHapusTerimakasih atas tanggapannya bang 😊
HapusSangat bermanfaat untuk kesadaran masyarakat akan pentingnya ruang hijau..💪🏻
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusMantap informasinya luar biasa..semangat truss..sukses
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusMantap dek
BalasHapussemoga bermamfaat
Terimakasih 😊
HapusWah... Bagus sekali seandainya ini bisa diterapkan di medan.
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusWah... Bagus sekali seandainya ini bisa diterapkan di medan.
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusUlasan yang informatif. Semoga hutan Indonesia semakin terjaga dan terlindungi demi generasi di masa yang akan datang.
BalasHapusTerimakasih atas tanggapan kak🤗
HapusPembahasan cukup bagus dan menarik, apalagi menyertakan pembanding dengan Perda Hutan Kota Surabaya. Sedikit saran:
BalasHapus1. Saat membandingkan kebutuhan hutan kota di Kab. Kuningan vs Kota Surabaya, hendaknya melihat pada beberapa aspek, misal; kontur wilayah yang berbeda, perbukitan vs pesisir, luas wilayah, jumlah populasi, kepadatan transpoprtasi, dll. Sehingga dapat menganalisa kebutuhan hutan kota di Kab. Kuningan akan lebih berat pada aspek pada Ekologi, Ekonomi, atau Sosial?
2. Apakah efektif meyertakan sanksi bagi kab/kota yang tidak memiliki hutan kota? jika ya, perlu ada contohnya. Untuk Kab. Kuningan sendiri, mengapa menurut penulis perlu ada sanksi? mungkin pada bagian review bisa menyertakan contoh kasus. Sehingga, usulan memasukkan sanksi administratif seperti pada perda kota surabaya memiliki dasar.
3. Pada bagian kelayakan implementasi mungkin dapat memasukkan sedikit cerita best practice dari penerapan perda hutan kota di Kota Surabaya, misalnya apakah sudah ada manfaat dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial? sehingga dapat memberi rekomendasi lebih lanjut untuk penerapan di Kab Kuningan dengan menyesuaiakan kebutuhan Kab. Kuningan.
Terakhir, ada beberapa kesalahan/kekurangan pada penulisan kata dan redaksi kalimat, mungkin masih dapat diperbaiki.
Semangat !!
Sungguh masukan yang luar biasa kak🤗 kedepannya saya akan memperbaiki kesalahan dan kekurangan dari tulisan saya ini kak baik itu dalam aspek penjelasan materi seperti memasukan contoh kasus yang kakak sebutkan memang cukup menarik untuk dibahas kemudian dalam penulisan dan redaksi kalimat memang saya agak kurang bisa memilih diksi yg tepat kak😅 semoga selanjutnya bisa lebih baik lagi 😁 Terimakasih banyak kak dame mungkin selanjutnya sebelum mempublikasikan tulisan saya bisa konsultasi ke kakak🙏😅
HapusMantap
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusInfonya sangat menarik dan semoga menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam sekitar
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusTerimakasih atas informasinya
BalasHapusSangat informatif
BalasHapusSemangat
Terimakasih 😊
HapusGood job
BalasHapusMakasih kak😊
HapusMantap kak
BalasHapusYehh thanks 😊
HapusNice👍
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusKeren kak
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusSangat informatif kak
BalasHapusTerimakasih kak 😊
HapusMantap 👍👍
BalasHapusTerimakasih kak 😊
HapusMantap
BalasHapusTerimakasih kak 😊
HapusMantap
BalasHapusTerimakasih 😊
BalasHapusWahh mantap 👍
BalasHapusTerimakasih kak 😊
HapusTerimakasih kak 😊
BalasHapusmantap ul✨🤸🏻♂️
BalasHapusMaacci bebcuu😊
HapusKerenn kakak
BalasHapusTerimakasih kakak😊
HapusWah mantap
BalasHapusTerimakasih kak 😊
HapusWAAHHH KEREN BGT KAK
BalasHapusWah maaaci kakak😊
HapusInformatif sekalii
BalasHapusGood job
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusHutan memang sangat penting untuk dijaga
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih 😊
HapusHutan memang sangat penting untuk dilestarikan
BalasHapusHeheh betul sekali 😊
HapusHutan memang sangat penting untuk dilestarikan
BalasHapusIyaappps betul banget...
HapusMantap kak
BalasHapusMakasih kak😊
Hapus