Rabu, 06 Januari 2021

Tugas Mata Kuliah KAPUK "Review Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Hutan Kota”

 

Tugas Mata Kuliah  KAPUK                                             Medan, Januari 2021

REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG HUTAN KOTA

 

Dosen Penanggung Jawab:

Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si

 

Disusun Oleh :

Ultari Manalu

191201126

HUT 3C

 

 

 

 


 


 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

          Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas semua berkat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan Tugas Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang – Undangan Kehutanan yang berjudul “Review Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Hutan Kota” yang disusun sebagai salah satu syarat dalam penilaian mata kuliah Kebijakan dan Perundang – Undangan Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

            Dalam pembuatannya penulis menyadari bahwa tulisan ini belum sempurna baik dari segi penulisan, teknik penyusunan maupun dari aspek materi dan pembahasannya. Oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca maupun pengguna laporan ini demi penyempurnaan laporan ini.

            Semoga tulisan ini bermanfaat dan mengedukasi bagi setiap orang yang membacanya dan semoga setelah membaca tulisan ini kita semakin peduli terhadap lingkungan alam  khususnya hutan kota yang ada di sekitar kita.

 

 

Medan,   Januari 2021

                                                                                                       

                                                                                                                                                                                                                                                                               Penyusun

                         

BAB I

GAMBARAN UMUM

             Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 secara garis besar  mengatur tentang Hutan Kota dengan menimbang bahwa hutan kota merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi, ekonomi, sosial, pendidikan maupun budaya yang diperlukan guna menunjang kehidupan manusia dan mahluk hidup; bahwa dalam upaya menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalkan wilayah pencemaran lingkungan sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktivitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota;  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Hutan Kota.

            Hutan Kota adalah hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat serta diatur sedemikian rupa di Kota Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang Kota Kecamatan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Penunjukan hutan kota adalah penetapan awal suatu wilayah tertentu sebagai hutan kota yang dapat berupa penunjukan di Kota Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang Kota Kecamatan baikpada tanah negara maupun tanah hak.

            Peraturan Daerah ini dibuat  dengan  persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan dan Bupati Kuningan yang ditetapkan di Kuningan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan ditandatangani  oleh Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda maka sah dan terbentuklah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 ini.

             Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 pada Bab I membahas tentang “Ketentuan Umum “ yang mencakup pasal 1 mengenai ketentuan wilayah, bagian kedua (pasal 2 - 4) mengenai tujuan, maksud dan fungsi, Bab II tentang “Penyelenggaraan Hutan Kota” dengan bagian kesatu (pasal 5) umum, bagian kedua  (pasal 6 – 9) mengenai penunjukan hutan kota, bagian ketiga (pasal 10 -16)  mengenai pembangunan hutan kota, bagian keempat (pasal 17-19) mengenai penetapan hutan kota, bagian kelima (pasal 20-28) mengenai pengelolahan hutan kota, Bab III tentang “Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat” (pasal 29 – 31), Bab IV tentang “Pembinaan Dan Pengawasan” (pasal 32), Bab V tentang “Pembiayaan” (pasal 33), Bab VI tentang “Gugatan Perwakilan” (pasal 34), Bab VII tentang “Penyidik” (pasal 35), Bab VIII tentang “Ketentuan Pidana” (pasal 36), Bab IX “Penutup”.

            Tujuan Penyelenggaraan dan pengelolaan hutan kota adalah untuk penghijauan guna mencegah pencemaran udara dalam Daerah, kelestarian lingkungan hidup atas sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem lingkungan, sosial dan budaya masyarakat didaerah. Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan, menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu), mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah dan mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air. Fungsi Hutan Kota adalah untuk menjaga nilai estetika, memperbaiki dan menjaga iklim mikro membuka lebih luas daerah resapan air menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan kota, memberikan tempat bagi eco-edukasi, memberikan kenyamanan dan kesejukan, memberikan dampak penghijauan lingkungan dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

 

                       

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

          Keadaan lingkungan perkotaan menjadi berkembang secara ekonomi,namun menurun secara ekologi. Padahal keseimbangan lingkungan perkotaan secara ekologi sama pentingnya dengan perkembangan nilai ekonomi kawasan perkotaan. Kondisi demikian menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem perkotaan, yang berupa meningkatnya suhu udara di perkotaan, pencemaran udara (seperti meningkatnya kadar karbon monoksida, ozon, karbon dioksida, oksida nitrogen, belerang, dan debu), menurunnya air tanah dan permukaan tanah, banjir atau genangan, instrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air tanah. Keadaan tersebut menyebabkan hubungan masyarakat perkotaan dengan lingkungan-nya menjadi tidak harmonis. Menyadari ketidakharmonisan tersebut dan mempertimbangkan dampak negatif yang akan terjadi, maka harus ada usaha-usaha untuk menata dan memperbaiki lingkungan melalui pembangunan hutan kota. Untuk memberikan kepastian hukum tentang keberadaan hutan kota, diperlukan pengaturan peraturan daerah tentang hutan kota. Peraturan Daerah tentang Hutan Kota dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah Dasar dari tercetusnya peraturan daerah tentang hutan kota ini terjadi karena menimbang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557); Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor  P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 68 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70), Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 90 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4 ), Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2009  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2009 Nomor 91 Seri E.

  Pada pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud sebagai upaya untuk menjelaskan arti dari beberapa istilah yang digunakan dalam perda ini, sehingga dengan demikian dapat dihindarkan kesalahpahaman dalam menafsirkannya.

1. Daerah adalah Kabupaten Kuningan.

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan yang selanjutnya disngkat DPRD.

4. Bupati adalah Bupati Kuningan.

5. Hutan adalah suatu ekosistem berupa amparan, lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

6. Hutan Kota adalah hamparan lahan yang bertumbuhan pohonpohon yang kompak dan rapat serta diatur sedemikian rupa di Kota Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang Kota Kecamatan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

7. Penunjukan hutan kota adalah penetapan awal suatu wilayah tertentu sebagai hutan kota yang dapat berupa penunjukan di Kota Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang Kota Kecamatan baik pada tanah negara maupun tanah hak.

8. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang  sengaja ditanam.

9. Kompensasi adalah pemberian ganti rugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah.

10.Ruang Terbuka Hijau (RTH) wilayah perkotaan adalah ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budidaya.

11.Tanah Negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

12.Tanah Hak adalah tanah-tanah yang dibebani hak atas tanah.

13.Wilayah Perkotaan adalah merupakan pusat permukiman yang  berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan  masyarakat perkotaan.

       Dalam  pasal 3 menjelaskan penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk: a. menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan; b. menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu); c. mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan d. mencegah terjadinya banjir atau genDalam pasal 5 menjelaskan tentang Penyelenggaraan hutan kota di Daerah, meliputi : a. penunjukan; b. pembangunan; c. penetapan, dan; d. pengelolaan.

            Dalam pasal 6 menjelaskan tentang (1) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota yang perlu dilindungi dan dilestarikan, disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kuningan, (2) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota baru ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.      

            Dalam Pasal 8 menjelaskan tentang (1) Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. (2) Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

            Dalam Pasal 9 menjelaskan tentang  (1) Lokasi penetapan dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan pertimbangan sebagai berikut: a. luas wilayah; b. jumlah penduduk;c. tingkat pencemaran; d. kondisi fisik kota. (2) Kriteria penetapan lokasi hutan kota adalah sebagai berikut :a. Terletak di kota Kecamatan atau sekitar wilayah penunjang kota Kecamatan; b. Merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan; c. Mempunyai luas paling sedikit 0,25 (dua puluh lima perseratus)hektar dan mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika dan sebagai resapan air. (3) Prosentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari luas daerah dan/atau disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.

            Dalam pasal 10 menjelaskan tentang (1) Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah meliputi :a. penyusunan perencanaan pembangunan; b. pelaksanaan pembangunan; c. pemeliharaan dan pengelolaan; d. pengendalian. (3) Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

            Dalam Pasal 11 membahas tentang Perencanaan dan pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan jumlah penetapan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

            Dalam Pasal 12 membahas tentang  (1) Rencana pembangunan hutan kota merupakan bagian dari rencana detail tata ruang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Rencana pembangunan hutan kota harus memenuhi kajian dari aspek-aspek: a. teknis; b. ekologis; c. ekonomis; dan d. Sosial dan budaya setempat.

            Dalam pasal 13 membahas tentang Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menjadi dasar dan pedoman pembuatan teknis tentang tipedan bentuk hutan kota.

            Dalam pasal 14 menjelaskan tentang (1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disesuaikan dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. (2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. tipe kawasan industri; b. tipe kawasan permukiman; c. tipe kawasan rekreasi dan pariwisata; d. tipe kawasan pelestarian plasma nuftah; e. tipe kawasan perlindungan; f. tipe kawasan pengamanan.

            Dalam pasal 15 membahas tentang (1) Penentuan bentuk disesuaikan dengan karakteristik lahansebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, menjadi perencanaan pembangunan hutan kota. (2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : a. mengelompok; b. menyebar; dan c. jalur.

            Dalam pasal 16 membahas tentang Pelaksanaan perencanaan dan pembangunan hutan kota sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a. penataan areal; b. penanaman; c. pemeliharaan; dan d. pembangunan sipil teknis.

            Dalam Pasal 18 membahas tentang (1) Tanah hak yang karena keberadaannya dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah.  (2) Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui proses penunjukan dan pembangunan. (3) Pemegang dapat memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota. (4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Daerah. (5) Tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu paling sedikit 15 (limabelas) tahun. (6) Tanah hak yang dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi criteria Pasal 9 ayat (2). (7) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(8) Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak.

            Dalam pasal 20 membahas tentang (1) Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota, agar fungsi dan manfaat dapat dirasakan secara optimal. (2) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut: a. penyusunan rencana pengelolaan; b. pemeliharaan; c. perlindungan dan pengamanan; d. pemanfaatan; e. pemantauan dan evaluasi.

            Dalam pasal 21 membahas tentang (1) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. masyarakat.(2) Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dapat dilakukan oleh pemegang hak. (3) Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.

            Dalam Pasal 22 membahas tentang Penyusunan rencana pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan meliputi : a.penetapan tujuan pengelolaan; b. penetapan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang; c. penetapan kegiatan pengelolaan; d. penetapan kelembagaan pengelolaan; e. penetapan sistem monitoring evaluasi.

            Dalam pasal 23 membahas tentang (1) Pemeliharaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota, melalui : a. optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman; dan b. peningkatan kualitas tempat tumbuh. (2) Optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain meliputi kegiatan:a. penyulaman; b. penjarangan; c. pemangkasan; dan d. pengayaan. (3) Peningkatan kualitas tempat tumbuh sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kegiatan pemupukan dan penyiangan.

            Dalam Pasal 24 membahas tentang (1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan agar tetap berfungsi optimal. (2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya sebagai berikut : a. pencegahan dan penangulangan kerusakan alam; b. pencegahan dan penangulangan pencurian flora dan fauna; c. pencegahan dan penangulangan bahaya kebakaran; dan d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.

            Dalam pasal 25 membahas tentang  Setiap orang atau badan dilarang melakukan perubahan fungsi lahan hutan kota yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

            Dalam pasal 26 membahas tentang  Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan atau penurunan fungsi hutan kota antara lain : a. membakar hutan kota; b. menebang, memotong, mengambil dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota tanpa seizin dari pejabat yang berwenang; c. membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; d. mengerjakan, menggunakan atau menduduki hutan kota secara tidak sah; e. melakukan aktifitas sehari-hari atau berdagang secara sementara atau tetap tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.

            Dalam pasal 27 membahas tentang  (1) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d, antara lain untuk keperluan : a. Pemanfaatan hutan kota mencakup pemanfaatan ekologi, ekonomi dan sosial budaya. b. Pemanfaatan dalam bentuk ekologi dapat berupa pelestarian plasma nutfah, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. c. Pemanfaatan dalam bentuk ekonomi dapat berupa budidaya hasil hutan bukan kayu, rekreasi, pariwisata alam, retribusi dan pungutan lain yang sah. d. Pemanfaatan dalam bentuk sosial budaya dapat berupa atraksi budaya lokal, olah raga dan aktivitas ekonomi masyarakat. e. Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan hutan kota diatur dalam Peraturan Bupati. (2) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tidak mengganggu tujuan, maksud dan fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.

            Dalam pasal 28 membahas tentang (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pengelola melalui penilaian kegiatan pengelolaan secara menyeluruh.  (2) Hasil penilaian kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai bahan penyempurnaan terhadap pengelolaan hutan. (3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara periodik.(4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap tahapan-tahapan dan penyelesaian kegiatan berdasarkan rencana dan tata waktu yang telah disusun, yang meliputi pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan pemanfaatan.

            Dalam pasal 29 membahas tentang  (1) Pemerintah mendorong peran serta masyarakat dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan

hutan kota. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sejak penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.

            Dalam pasal 30 membahas tentang (1) Peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan sosialisasi; c. bantuan teknis dan insentif. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengaturan pemberian bantuan teknis dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Bupati.

            Dalam Pasal 31 membahas tentang  (1) Peranserta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan kota dapat berbentuk : a. penyediaan lahan untuk pembangunan dan pengelolaan hutan kota; b. penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota; c. pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota; d. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah dalam pembangunan dan pengelolaan hutan kota; e. kerjasama dalam penelitan dan pengembangan; f. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan hutan kota; g. bantuan pelaksanaan pembangunan pengelolaan; h. bantuan keahlian dalam pembangunan dan pengelolaan hutan kota; i. bantuan dalam perumusan rencana pembangunan dan pengelolaan; j. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi hutan kota; k. pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Tata cara peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

            Dalam pasal 32 membahas tentang  (1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan hutan kota merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta pihak yang bermitra.(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan secara insidentil.

            Dalam pasal 33 membahas tentang  Pembiayaan pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD Propinsi, APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

            Dalam Pasal 34 membahas tentang  (1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan kota yang merugikan kehidupan masyarakat. (2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan kota yang tidak sesuai dengan peraturan Perungang-undangan yang berlaku.

            Dalam pasal 35 membahas tentang  (1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang pengrusakan hutan kota; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang pengrusakan hutan kota; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan tindak pidana dibidang pengrusakan hutan kota; d. melakukan pemeriksaan surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang pengrusakan hutan kota; e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana dibidang pengrusakan hutan kota; f. meminta bantuaan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang pengrusakan hutan kota;g. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atas peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang h. pengrusakan hutan kota, memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat di pertanggungjawabkan. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

            Dalam pasal 36 membahas tentang  (1) Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

                  Dalam 37 pasal  sebagai penutup.

            Dari ke 37 pasal tersebut diharapkan RTH (ruang terbuka hijau) yang ada di kabupaten kuningan semakin banyak sehingga kelestarian lingkungan dan alam sekitar semakin terjaga.


ASPEK PEMBANDING

            Sebagai aspek pembanding kita dapat melihat dan membaca dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota meskipun secara garis besar aspek yang dibahas sama yaitu mengenai hutan kota namun pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota ini terdapat IX (Sembilan) Bab dan  39 pasal sedangkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 terdapat terdapat IX (Sembilan) Bab dan  38 pasal yang membedakannya yaitu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota ada membahas tentang  Sanksi Administratif pada Pasal 36 yang berisi (1) Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. pengumuman di media massa; c. mengembalikan kondisi dan fungsi hutan kota sesuai keadaan semula dengan biaya dibebankan kepada pelanggar ketentuan Peraturan Daerah ini; d. denda administratif; e. pembekuan perizinan tertentu; dan/atau f. pencabutan perizinan tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota. Menurut saya sebaiknya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 juga perlu dicantumkan sanksi administratif ini sebagaimana kita ketahui bahwa masih banyak terjadi pelangggaran yang dilakukan masyarakat terhadap hutan kota contohnya yaitu berjualan dan membuka lapak disekitar hutan kota dimana sering kita lihat terdapat banyak sampah berserakan yang menggambarkan minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian alam, penebangan hutan ataupun pohon untuk manfaat individu, pembakaran sampah sembarangan yang mengakibatkan kondisi lingkungan semakin menurun.

            Bila menimbang  dari Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor  P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota dalam aspek “Pemeliharaan” yang tertulis pada Pasal 36 yang menjelaskan tentang (1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui :  a. optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman; dan b. peningkatan kualitas tempat tumbuh. (2) Optimalisasi ruang tumbuh dan diversifikasi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain meliputi kegiatan. a. penyulaman; b. penjarangan; c. pemangkasan; dan d. pengayaan. (3) Peningkatan kualitas tempat tumbuh sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kegiatan pemupukan dan penyiangan. Kemudian dalam hal “Perlindungan dan Pengamanan” yang tercantum pada Pasal 37 menjelaskan tentag (1) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal. (2) Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya : a. pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan; b. pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan d. pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit. Menurut saya kedua aspek peraturan itu juga dapat  di masukkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 ini karena dengan adanya   pemeliharaan maka hutan kota dapat lebih lestari karena  kualitas tempat tumbuh serta tanaman dan pepohonan yang ada disekitarnya dijaga dan diatur oleh pemerintah. Perlindungan dan pengamanan  hutan kota sangat juga diperlukan untuk menunjang  kesejahteraan hutan kota tersebut karena mengingat banyak perilaku manusia yang sering menyimpang dan salah dalam memanfaatkan alam seperti pencurian flora maupun fauna, penebangan pohon, pembakaran hutan, membuang sampah sembarangan dan lain- lain maupun dari aspek internal hutan kota tersebut seperti adanya hama  dan penyakit tanaman, perubahan cuaca yang mengakibatkan rusaknya ekosistem yang ada dalam hutan tersebut dan bencana alam oleh sebab itu perlu adanya perlindungan dan pengamanan terhadap hutan kota tersebut.

 

  

  

BAB III

KELAYAKAN IMPLEMENTASI

            Review ini bertujuan untuk memberi pengetahuan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Hutan Kota  dengan membaca ini kita  dapat mempelajari tentang tujuan, maksud dan fungsi dari hutan kota, penyelenggaraan hutan kota, penunjukan hutan kota,  pembangunan hutan kota, penetapan hutan kota, pengelolahan hutan kota, peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan hutan kota, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan,  gugatan perwakilan, penyidik, ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar hukum.

            Menurut saya kebijakan Perda ini  kurang dapat diimplementasikan kedalam kehidupan masyarakat dimana kita ketahui masih banyak kendala, dimana masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan kota itu, ketersediaan lahan dan masalah tata ruang kota, semakin hari lahan semakin mahal berdampak pada semakin dikitnya hutan kota mirisnya sering terjadi perebutan kepentingan dalam penggunaan lahan dari berbagai sektor demi kepentingan personal, ironisnya pembangunan gedung-gedung untuk mal dan aspek lain justru sangat marak disisi lain tidak ketatnya sanksi bagi pemerintah dan masyarakat yang tidak mengembangkan hutan kota. Permasalahan lingkungan seakan tidak ada habis – habisnya dengan meningkatnya pembangunan berbagai kegiatan  seperti pembangunan jalan, kegiatan  transportasi, industri, pemukiman dan kegiatan lainnya mengakibatkan luasaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) menurun, dan sering juga disertai dengan menurunnya mutu lingkunan hidup contohnya hilangnya keindahan alam. Namun masalah yang paling utama adalah kesadaran dan tanggungjawab masyarakat yang masih sangat minim tentang perlunya melestarikan alam lingkungan disekitar kita masih contohnya masih banyak terjadi penebangan hutan secara ilegal, pembakaran hutan, membuang sampah sembarangan, menyalagunakan hutan kota sebagai sarana hiburan yang merusak ekosistem didalamnya. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa persoalan lingkungan adalah tanggung jawab pemerintah dapat kita lihat dari sampah yang ada diselokan, sungai , bahkan yang ada dipekarangan rumah.



BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

            Menurut saya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013  ini dapat menambah atau mengadaptasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota pasal 36 yang membahas tentang  Sanksi Administratif, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor  P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota dalam aspek “Pemeliharaan” yang tertulis pada Pasal 36 dan dalam hal “Perlindungan dan Pengamanan” yang tercantum pada Pasal 37. Karena hal tersebut juga cukup penting dalam pengelolaan dan kesejahteraan hutan kota.

            Sebaiknya pasal 27 yang membahas tentang  (1) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d, antara lain untuk keperluan : a. Pemanfaatan hutan kota mencakup pemanfaatan ekologi, ekonomi dan sosial budaya. b. Pemanfaatan dalam bentuk ekologi dapat berupa pelestarian plasma nutfah, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan. c. Pemanfaatan dalam bentuk ekonomi dapat berupa budidaya hasil hutan bukan kayu, rekreasi, pariwisata alam, retribusi dan pungutan lain yang sah. d. Pemanfaatan dalam bentuk sosial budaya dapat berupa atraksi budaya lokal, olah raga dan aktivitas ekonomi masyarakat. Serta Peran serta dan pemberdayaan yan di atur pada pasal 29-31 lebih diupayakan dan di aplikasikan dalam lingkungan masyarakat untuk menyadarkan akan pentingnya menjaga lingkungan alam sekitar itu.

            Mengingat banyaknya fungsi dari hutan kota ini seperti: menjaga nilai estetika, memperbaiki dan menjaga iklim mikro, membuka lebih luas daerah resapan air, menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan kota, memberikan tempat bagi eco-edukasi, memberikan kenyamanan dan kesejukan, memberikan dampak penghijauan lingkungan, mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, meredam kebisingan, pelestarian plasma nutfah, mengurangi hujan asam, penyerap karbon monoksida dan penghasil oksigen. Oleh sebab itu kita harus Meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang bahaya kehancuran alam khusunya hutan bagi kehidupan dengan cara mengaplikasikan secara nyata pasal 27,28,29,30 dan 31 dengan adanya penyuluhan, penilaian, pendidikan, pemanfaatan sosial budaya masyarakat dan lain lain maka kepedulian masyarakat itu akan timbul dan berkembang sehingga alam kita bisa terjaga.

            Kebijakan lain seperti memberi sanksi berat semua pihak yang terkait dengan penebangan liar dan pengerusakan lingkungan dan memberikan insentif bagi masyarakat atau pihak-pihak yang terbukti secara aktif terjun dalam pelestarian hutan, memberikan sanksi berat bagi pemerintah daerah yang tidak mengembangkan hutan kota di yang ada diwilayahnya dan sanksi yang lebih berat bagi pemerintah yang melakukan korupsi yang berakibat kerusakan lingkungan,  menerapkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dalam sektor industri dan bidang lain sehingga alam kita tidak terlalu tercemar serta memberdayakan segala kemudahan yang diberikan teknologi untuk mensosialisasikan betapa berharganya hutan bagi kehidupan kita. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Syahadat E dan Samsoedin I. 2013. Perkembangan Hutan Kota ditinjau Dari Aspek Kebijakan, Aspek Zonasi dan Aspek Jenis Pohon. 7(11):

 

Herlina N, Karyaningsih I, Rianto MA. 2014. Prospek Kontribusi Hutan Rakyat Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan (Studi Kasus di Kawasan Hutan Rakyat Bekas Lahan Krisis Desa Karangsari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan). 8(2):1-63.

 

Link Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Hutan Kota

http://www.kuningankab.go.id/sites/default/files/produk-hukum/Perda%20Kab%20Kuningan%20No%2011%20Tahun%202013.pdf

link Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor  P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota

http://menlhk.co.id/simppuh/public/uploads/files/P.71%20(4).pdf

link Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/23635

link Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat NOmor 12 Tahun 2017 tentang Hutan Kota 

https://jdihn.go.id/file/download/UEVSREEgTk9NT1IgMTIgVEFIVU4gMjAxNyBURU5UQU5HIEhVVEFOIEtPVEEuZG9jeA==

 


TERIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT☺

POTENSI BISNIS KEHUTANAN DI KAWASAN OBYEK WISATA ALAM HUTA GINJANG, KECAMATAN MUARA, KABUPATEN TAPANULI UTARA II TUGAS MATA KULIAH BISNIS KEHUTANAN

  Paper Mata Kuliah Bisnis Kehutanan                                                                              Medan,   Juni   2022 P...